Pendidikan sebagai Hak Asasi Manusia
Setelah peradaban umat manusia memasuki abad yang ke-20, urusan
pendidikan sudah menjadi semakin pelik. Banyak sudah filosof dan pemikir
pendidikan dan guru yang telah dilahirkan. Deretan guru dan pendidik yang
mengisi sejarah pendidikan umat manusia diantaranya Plato dan Aristoteles, Al
Ghazali, dan banyak lagi guru pendidikan konservartif, baik yang religius
maupun yang sekuler. Dalam perkembangan selanjutnya, manusia juga telah
melahirkan banyak pendidik yang dapat disebut sebagai tokoh guru penganut
aliran atau paham liberal. Mereka muncul dimana-mana serta dari zaman ke zaman,
dan diantaranya adalah John Dewey, R.A. Kartini, Ki Hajar Dewantara, Ahmad Dahlan,
dan lain sebagainya. Umat manusia juga telah melahirkan para pendidik radikal
dan anarkis seperti Mahatma Gandhi, Antonio Gramsci, Paulo Freire, sampai Ivan
lllich. Berbagai bentuk dan teori serta metodologi pendidikan telah dicobakan.
Namun, ada suatu hal yang kokoh, bahwasanya seluruh umat manusia tetap
menganggap seperti sedia kala bahwa pendidikan sangat penting bagi eksistensi
umat manusia. Itulah makanya, dalam perjalanan umat manusia, akhirnya mereka
secara tegas menetapkan bahwa pendidikan merupakan salah satu hak-hak asasi manusia.
Deklarasi Universal tentang hak-hak asasi manusia. Dalam
”Deklarasi Universal HAM” yang diproklamasikan pada akhir perang dunia ke-II
tersebut, adalah merupakan komitmen umat manusia untuk menetapkan bahwa
pendidikan merupakan hak asasi manusia. Artinya, negara-negara anggota PBB
berkewajiban untuk menyediakan pendidikan bagi anak-anak mereka tanpa memandang
suku, warna kulit, keyakinan agama maupun jenis kelamin dan kelas sosial
ekonominya. Konvensi PBB tentang hak-hak anak bahkan menetapkan bahwa negara
serta konvensi berkewajiban memberikan pendidikan secara gratis bagi anak
hingga usia 18 tahun anak-anak mereka. Tugas negara dalam urusan hak-hak asasi
manusia adalah melindungi, dan mempromosikan dan mencegah pelanggaran terhadap
hak-hak asasi manusia warga negaranya. Dengan demikian, wajib belajar dalam
konteks hak asasi manusia adalah kewajiban negara untuk menyediakan pendidikan
bagi warga negaranya. Sejak saat itulah peradaban umat manusia telah mencapai
pada lahirnya suatu faham bahwa pendidikan pada dasarnya adalah hak asasi
manusia. Perjalanan peradaban umat manusia akhirnya mencapai puncaknya, dimana
manusia meneguhkan bahwa pendidikan merupakan kebutuhan dasar manusia untuk
melanggengkan eksistensi umat manusia dari kepunahan. Itulah sebabnya dapat
disimpulkan bahwa setiap kegiatan politik, ekonomi maupun sosial yang bertujuan
untuk menghalangi, ataupun yang akan menyebabkan anggota masyarakat tidak
mendapatkan pendidikan, bisa dikatagorikan sebagai pelanggaran hak asasi
manusia.
Akan tetapi dewasa ini umat manusia tengah memasuki suatu
zaman baru yang ditandai dengan menguatnya paham pasar bebas, yang dikenal
sebagai zaman globalisasi. Tradisi umat manusia untuk mempertahankan eksistensi
mereka melalui pendidikan mendapat tantangan, karena pendidikan ternyata bagi
sebagian manusia dapat digunakan untuk mengakumulasi kapital dan mendapatkan
keuntungan. Bagaimana mungkin tradisi manusia tentang visi pendidikan sebagai
strategi untuk eksistensi manusia yang telah direproduksi berabad-abad selama ini,
diganti oleh suatu visi yang meletakkan pendidikan sebagai suatu komoditi atau
barang. Akibat hal ini, pendidikan hanya mampu dijangkau oleh mereka yang
secara ekonomi diuntungkan oleh struktur dan sistim sosial yang ada. Sementara
itu bagi mereka yang datang dari kelas yang dieksploitasi secara ekonomi tidak
akan mampu menjangkau pendidikan. Dengan kata lain, pendidikan telah menjadi
suatu komoditi, bagi mereka yang memiliki uang dan mampu untuk membayarnya,
akan menikmati pelayanan dan mutu pendidikan, sementara bagi mereka yang tidak
mampu membayar pendidikan tidak akan mendapat akses dan pelayanan pendidikan.
Pendidikan yang sejak lama menjadi usaha untuk mempertahankan eksistensi dan
budaya manusia, saat ini tengah mengalami pergeseran orientasi, visi maupun
ideologi yang berakibat ancaman bagi eksistensi manusia sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar