Kamis, 12 Januari 2017

Filsafat Pendidikan Pancasila Dan Implikasinya Terhadap Pendidikan Nasional



Filsafat Pendidikan Pancasila Dan Implikasinya Terhadap Pendidikan Nasional

1.   Petunjuk khusus 

Pada dasarnya pendidikan merupakan upaya manusia untuk memperbaiki kehidupan manusia, dalam masyarakat dan interelasi kemanusiaan. Disadari atau tidak, setiap pendidik memiliki seperangkat dasar pemikiran untuk melaksanakan tugasnya tersebut. Dasar pemikiran tersebut, berkaitan dengan pandangan hidup, pandangan tentang manusia dan pandangan tentang bagaimana melaksanakan tugasnya itu. Untuk itulah para pendidik perlu mengkaji landasan filsafi yang membahas persoalan hidup dan tujuan hidup, masalah hakikat manusia dan pengembangan- nya, masalah nilai baik dan buruk, serta masalah tujuan pendidikan. 
Di Indonesia, Pancasila merupakan falsafah negara dan pandangan hidup bangsa, dan oleh karena itu seharusnya menjadi bahan kajian dasar yang seksama, agar mendapatkan gambaran jelas mengenai manusia Indonesia serta tujuan hidup yang berlaku, yang keduanya merupakan landasan pemikiran bagi pendidikan di Indonesia. 

2.   Bahan Acuan 

Banyak bahan dan sumber bacaan yang dapat menjadi referensi dan bahan pengayaan bagi mahasiswa dalam rangka memahami landasan filsafat pendidikan dan tujuan pendidikan, antara lain: 

A. Hakikat Manusia dan Pendidikan Menurut Pancasila 
           
Amanat dari Pembukaan UUD 1945 menyatakan, “ Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka.....” Amanat ini memberikan inspirasi bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai yang luhur dalam menempatkan kepentingan umat baik melalui peningkatan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ketertiban dunia. 
Nilai kesejahteraan, kecerdasan dan ketertiban, merupakan cita-cita yang perlu dikembangkan melalui proses yang kompleks yang mempunyai kaitan erat antara satu aspek dengan aspek-aspek kehidupan lainnya. Pandangan ini memberi makna, bahwa segala permasalahan yang menyangkut aspek dunia perlu dipecahkan melalui perangkat ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan aspek kesejahteraan, kecerdasan dan ketertiban yang juga mengandung makna rohaniah (batiniah) dipecahkan bukan hanya dengan ilmu dan teknologi, tetapi juga dengan pendekatan filsafiah dan agama. Hal tersebut mengandung makna, bahwa manusia mempunyai potensi yang luar biasa yang berbeda dengan jenis makhluk apapun yaitu potensi akal (homo sapien). 
Dengan potensi akal inilah alam telah mampu ditaklukan, kehidupan telah begitu merambah ke berbagai lapangan yang tadinya dianggap tidak mungkin, sekarang menjadi mungkin. Banyak hasil pemikiran manusia yang berupa ilmu pengetahuan dan teknologi modern, termasuk ilmu cybernetic yang menjelajah alam maya pada, sehingga berbagai informasi di seluruh penjuru dunia bisa dideteksi dan diantisipasi perkembangannya. Semua kemampuan ini adalah berkat perkembangan akal manusia yang dikembangkan melalui pendidikan. 
Dengan dasar pemikiran tersebut, maka keutamaan hakikat manusia ditempatkan pada derajat yang paling tinggi oleh pandangan Pancasila, karena manusia sebagai subyek yang menentukan maju dan mundurnya kehidupan baik sebagai individu, sebagai anggota masyarakat ataupun sebagai khalifah di bumi yang harus bertanggung jawab kepada Sang Khalik, Tuhan Yang Maha Esa. Untuk mencapai derajat manusia yang berkualitas tersebut, pendidikan adalah wahana yang dapat mengantarkan dan membimbing manusia ke tingkat martabat manusiawi. 
Keutamaan hakikat manusia bisa berkembang apabila potensi-potensi lain yang ada pada diri manusia juga dikembangkan secara optimal. Perkembangan pribadi yang optimal hanya mungkin apabila dalam diri seseorang tidak ada tekanan dan intervensi yang jauh dalam mengendalikan kehidupannya. Sekaitan dengan itu, Ki Hajar Dewantara (1983; 35-40) menggagas pendidikan yang berbasis pada lima dasar (Panca Darma) yaitu: Kemerdekaan, kodarat alam, kebudayaan, kebangsaan, dan kemanusiaan. Prinsip tersebut menggambarkan betapa keunggulan manusia dihargai dan dikembangkan sesuai dengan hak azasi yang ada pada manusia, bukan hanya sebagai slogan yang disebarkan negara adikuasa agar menjunjung tinggi hak azasi manusia, sementara mereka mengintervensi negara lain dengan dalih menegakkan demokrasi. 
Manusia, menurut pandangan Pancasila adalah sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, makhluk individual dan sekaligus sosial, dan dari ketiga potensi tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh sebagai subtansi manusia Indonesia dari wujud jasmani dan rohaninya. Pancasila menghargai terhadap nilai-nilai dan hak-hak pribadi (individual), selama nilai-nilai tadi tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat atau negara. Pancasila juga tidak mengutamakan nilai-nilai masyarakat atau golongan, apabila nilai-nilai itu bertentangan dengan nilai-nilai martabat kemanusiaan secara hakiki maupun secara yuridis. Pancasila lebih mendukung terhadap nilai-nilai individual yang memberikan kemaslahatan bagi kehidupan bermasyarakat, dan nilai-nilai kemasyarakatan yang mendukung terhadap perbaikan nilai/mutu kehidupan para anggotanya dan masyarakat sebagai kesatuan. Dengan demikian, Pancasila menempatkan manusia dalam keluhuran martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Manusialah yang menjadi titik tolak usaha kita untuk memahami manusia itu sendiri, manusia dan masyarakat, serta manusia dengan lingkungan hidupnya (BP7; 1996, hal. 46) 
Pandangan Pancasila terhadap hakekat manusia sebagai makhluk ciptaan yang paling sempurna dari Tuhan Yang Maha Esa, adalah bahwa manusia mempunyai potensi yang dibawa sejak lahir, yang perlu dikembangkan dalam kehidupan melalui proses pendidikan. Potensi ini yang diyakini bahwa manusia disamping memiliki kekuatan juga ada sisi kelemahannya, di samping ada kebaikan ada juga sisi kurang baiknya. Oleh karena itu, Pancasila bertolak dari nilai-nilai kemanusiaan, yaitu menempatkan manusia dalam keluhuran harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Manusialah yang menjadi titik tolak usaha kita untuk memahami manusia itu sendiri, manusia dan martabatnya, serta manusia dengan lingkungan hidupnya. Implikasi dari pernyataan tersebut adalah bahwa seluruh upaya dalam rangka membangun manusia Indonesia harus bertolak dan bermuara pada hakikat manusianya, terlebih dalam upaya pendidikan yang tidak mungkin melepaskan permasalahan manusia. 
Manusia Indonesia dalam pandangan Pancasila tidak diartikan sebagai makhluk individual yang menyendiri, terasing dan terlepas dari yang lainnya, tetapi sebagai makhluk yang hidup “sesama manusia” dan bersama manusia lainnya. Pemikiran ini juga pernah dikemukan oleh M. Heidegger yang dikutip oleh MI.Soelaeman (1984, hal. 101) yaitu bahwa “menjadi manusia adalah menjadi sesama manusia”. Maksudnya ialah bahwa setiap kita memikirkan dan menentukan manusia, kita selalu menjumpainya bersama manusia lain, bersama sesama manusia, sehingga menurut pandangan ini bahwa manusia tidak terbayangkan jika tanpa lingkungan manusia dan pendidikan. Hal ini mengandung makna, bahwa manusia yang hidup dengan manusia lain tidak selalu meningkatkan harkat dan martabat kemanusiawiannya, apabila tanpa dibarengi dengan pendidikan. Pernyataan ini menunjukkan bahwa keutamaan manusia hanya bisa dikembangkan melalui pendidik-an, baik pendidikan umum maupun pendidikan profesional. 
Uraian tersebut memberikan pemahaman kepada kita, bahwa titik tolak untuk melaksanakan pendidikan adalah memahami terhadap konsep hakikat manusia dan usaha-usaha pemberian bantuannya dengan kerjasama dalam mencapai tujuan pendidikan. Demikian pula, Soeprapto, dkk. (1996; 45) menjelaskan tentang pentingnya pemahaman terhadap hakikat pendidikan, bahwa Pancasila mengakui manusia sejak lahir sampai meninggal dunia memerlukan bantuan dan kerjasama dengan orang lain. Manusia sebagai makhluk berperasaan, memerlukan tanggapan emosional dari orang lain, memerlukan pengertian, kasih sayang, harga diri, dan pengakuan untuk pergaulan dan kesejahteraan hidup yang sehat. Makna yang terkandung dalam penjelasan tersebut, adalah bahwa untuk mengembangkan manusia Indonesia ke derajat yang lebih unggul diperlukan pendidikan yang berbasis pada pemahaman hakikat manusia yang memiliki potensi-potensi psikologis, sosiologis, kultural, biologis, dan potensi-potensi lainnya. Konsep hakikat pendidikan Pancasila, sebagaimana Soeprapto, dkk. (1996), menyatakan bahwa: 

Pancasila menampilkan pandangan bahwa manusia pada hakikatnya adalah kesatuan pribadi yang memiliki dimensi individual dan sekaligus sosial. Oleh karena itu, pembentukan kepribadiannya harus terjadi dengan merealisasikan kedua dimensi itu secara integral dan seimbang. Pengembangan pribadi hanya terjadi dengan baik sejauh dilakukan dalam konteks kemasyarakatannya, sedangkan masyarakat hanya akan bermakna dan meningkat kualitasnya sejauh mampu mendukung proses pendewasaan pribadi-pribadi warganya. 

Konsep tersebut, secara tegas memandang manusia sebagai kesatuan yang utuh antara berbagai aspek yang ada pada diri manusia, baik antara dimensi individual dan sosial, maupun antara dimensi keragawian dan kejiwaan serta keruhanian. 
Apabila manusia itu dipandang dari aspek fisiknya belaka, maka manusia hanya dianggap sebagai mesin belaka, sehingga menggerakkkan dan menghidupkan manusia tidak ada ubahnya dengan menggerakkan dan menghidupkan mesin. Maka gerak dan hidup manusia akan tunduk pada hukum yang sifatnya mekanistik, seperti mesin, yang penting mesin itu dapat berfungsi, sedangkan yang merupakan tujuan dari segala gerak berada di luar jangkauan mesin. Dengan perkataan lain, dari manusia yang hidup dan bergerak seperti mesin itu tidak dapat diharapkan bahwa ia dapat bersifat aktif dan kreatif serta bertanggung jawab, tidak dapat dari padanya “menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa”
Apabila pandangan yang menganggap bahwa manusia hidup secara mekanistis dapat dikendalikan segalanya oleh kekuatan atau otoritas, apakah manusia yang demikian dapat dipertinggi budi pekertinya dan diperkuat kepribadiannya ? Oleh karena itu, Pancasila mengakui hakikat manusia tidak dilihat dari aspek raganya belaka, namun raga/badan manusia yang hidup mencakup aspek jiwani, merupakan realisasi kejiwaan. Hal ini dapat kita lihat bagaimana orang gembira, akan memancarkan sinar di wajah yang berseri-seri atau meneteskan air mata karena bahagia, atau tertawa gembira atau dengan sujud syukur yang tercermin dari gerak dan laku badan. 
Dengan demikian, pandangan Pancasila terhadap hakikat manusia yang didasarkan pada keyakinan bahwa manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan sesuai dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, membuka perspektif yang jauh terhadap pandangan tentang hakikat manusia (antropologis) serta memiliki dampaknya terhadap pengertian serta pelaksanaan pendidikan. Permasalahannya adalah belum semua guru memahami bagaimana bertindak pedagogis yang sesuai dengan pandangan bahwa hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan. 
Pemahaman terhadap hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan, mengimplikasikan pandangan bahwa manusia memiliki kekuatan dan potensi yang jika dididik dengan benar, maka ia akan memiliki ruh ilahiah yang mempunyai kecenderungan selalu ingin berbuat baik dan benar. Tetapi disisi lain, manusia memiliki raga yang selalu berkorespondensi dengan dunia empirik yang memiliki kecenderungan bertindak faktual, operasional, dan pragmatik. Terlebih manusia memiliki dorongan-dorongan emosional, dan instinktif, yang memungkinkan manusia cenderung ingin memuaskan hawa nafsunya. Dorongan-dorongan ini perlu diarahkan ke perbuatan-perbuatan yang lebih rasional, positif, dan etis. Upaya ini merupakan perbuatan pendidikan yang pada satu sisi membimbing ke jalan tujuan hidup setelah kehidupan di dunia, dan mengarahkan dan melatih dorongan-dorongan untuk menjadi kegiatan-kegiatan yang rasional, positif dan berdaya guna bagi kehidupannya. 
Rumusan hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan, tidak sekedar menjadi rumusan yang tanpa arti apapun, sehingga kurikulum tidak mampu membunyikan apa tujuan yang ingin dicapai setelah anak menyelesaikan pendidikan formalnya. Oleh karena itu, diperlukan rumusan yang tegas tentang hakikat manusia menurut Pancasila dengan penjabarannya secara rinci, untuk dapat disusun rumusan tujuan pendidikan yang akan dicapai. Hasil rumusan ini akan memberikan penafsiran tentang konsepsi pendidikan yang berbasis pada landasan filsafat Pancasila. 
Pendidikan, dikonsepsikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. (UURI, No. 20/2003, Pasal 1 ayat 1, hal, 2). Selanjutnya, pada Pasal 1 ayat 2 (UURI, No. 20/2003), dinyatakan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. 
Selaras dengan pandangan manusia sebagai makhluk Tuhan, maka dalam menggali nilai-nilai yang melandasi pendidikan itu hendaknya diperhatikan pula nilai-nilai yang bersumber pada Tuhan. Namun demikian, sebagai manusia yang hidup di dunia yang riil sekarang ini, dalam mengabdikan diri kepada Tuhan itu, hendaknya tidak mengabaikan kehidupan dan permasalahan hidup di dunia. Antara kehidupan di dunia dengan kehidupan di akhirat hendaknya terdapat keseimbangan, keseimbangan antara kebutuhan material dan spiritual, individual dan sosial, dan keseimbangan kebutuhan jasmani dan rohani. 
Untuk mampu berbuat yang selaras dengan nilai-nilai keseimbangan, baik yang didasarkan pada nilai keagamaan, maupun nilai-nilai yang ada dalam kehidupan sosial/masyarakat dan negara, diperlukan suatu proses pendidikan yang panjang yang dimulai dari kehidupan keluarga, sekolah dan masyarakat. Pendidikan yang demikian tidak membatasi hanya pada pendidikan sekolah, tetapi pendidikan di semua jenjang, jenis dan jalur, yang mengimplementasikan prinsip pendidikan sepanjang hayat, dan hakikat pendidikan sepanjang hayat adalah pendidikan umum. Dengan demikian, pendidikan umum adalah pendidikan yang berorientasi pada terbentuknya kepribadian manusia secara utuh, yang di dalam prosesnya terjadi internalisasi nilai-nilai, baik nilai ketuhanan, nilai kemasyarakatan/kesosialan, nilai kemanusiaan, nilai hak dan kewajiban, nilai keadilan dan kebenaran, nilai kejujuran dan kedisiplinan dan nilai-nilai lain yang berbasis pada etika dan estetika pergaulan. 
Prinsip pendidikan sepanjang hayat, merupakan teori pendidikan yang penting dan perlu diimplementasikan pada perencanaan dan pelaksanaan pendidikan di semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan, sehingga pendidikan mempunyai makna kehidupan yang dimulai dari sejak usia dini sampai ke liang lahat. Prinsip ini walaupun bukan dilahirkan oleh Pancasila, namun nilai-nilai yang ada dalam sila-sila Pancasila telah mendasari dan memayungi prinsip pendidikan sepanjang hayat. 
Menurut Waini Rasyidin (1982, hal 149-157) pendidikan sepanjang hayat adalah “sebuah konsep yang menerangkan tentang bagaimana seharusnya pendidikan dalam kehidupan kita ini diselenggarakan”. Konsep ini adalah konsep pendidikan semesta, dimana melihat pendidikan sebagai sebuah keseluruhan yang terpadu dari semua kegiatan pendidikan atau pengalaman belajar yang terdapat dalam kehidupan manusia. 
Apabila prinsip pendidikan sepanjang hayat ini difahami sebagai prinsip pengembangan pada manusia, maka ada tiga ciri konsep pendidikan sepanjang hayat, yaitu: 
  • Keterpaduan vertikal, yaitu bahwa pendidikan berlangsung pada seluruh tahap perkembangan seseorang, sejak lahir sampai mati. Hal ini berarti bahwa kegiatan pendidikan dan belajar harus berlangsung dalam semua tahap perkembangan hidup seseorang sejak lahir sampai mati. Setiap tahap perkembangan hidup berlangsung kegiatan belajar yang tertuju kepada pencapaian pertumbuhan optimal dan penyempurnaan hidup dalam setiap tahap tersebut, dan persiapan belajar untuk tahap berikutnya, sehingga akhirnya tercapai tingkat hidup pribadi, sosial, dan profesional yang optimal. Dengan demikian, perlu kesinambunagn antara kegiatan belajar pada satu tahap dengan tahap berikutnya. Keterpaduan vertikal, mempunyai makna bahwa pendidikan tidaklah berakhir setelah pendidikan sekolah selesai, tetapi ada pendidikan pengembangan diri sampai seseorang menemui ajalnya. 
  • Keterpaduan horizontal, yaitu bahwa pendidikan mencakup pengembangan semua aspek kehidupan dan kepribadian seseorang. Hal ini berarti bahwa pendidikan yang berlangsung pada setiap tahap perkembangan hidup seseorang, harus mampu mengembangkan secara terpadu aspek-aspek fisik, intelektual, afektif, dan spiritual, yang pada akhirnya tercapai perkembangan kepribadian yang lengkap. Makna lain dari perpaduan horizontal adalah bahwa pendidikan seumur hidup mencakup pendidikan umum dan pendidikan profesional. 
  • Keterpaduan ekologis, yaitu prinsip bahwa pendidikan berlangsung dalam lingkungan kehidupan manusia. Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan tidaklah terbatas pada pengalaman belajar di sekolah, tetapi juga terjadi melalui pengalaman belajar yang tidak terencana dan insidental. Pengalaman belajar di keluarga tidak terpisahkan dari pendidikan sekolah dan masyarakat sepanjang hayat. 
  • Keragaman dan kelugasan dalam pendidikan, adalah konsep yang menuntut adanya keragaman dan kelugasan program dan kegiatan yang dirancang dalam pendidikan. Pendidikan tidak bersifat satu jalur pengalaman belajar (monolitik), tetapi pengalaman belajar yang diselaraskan kepada kesempatan dan minat seseorang. Program dan kegiatan pendidikan hendaknya memberi peluang pada seseorang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang berbeda-beda, sehingga kegiatan belajar mengarah kepada belajar sendiri dan pembinaan diri sendiri. 
Dengan demikian, konsep pendidikan sepanjang hayat menghendaki agar masyarakat dan dunia modern lebih menekankan pada fungsi pendidikan yang bersifat inovatif dari pada adaptif. Demikian pula pendidikan bukan merupakan hak prerogratif dari sekelompok orang tertentu. Kesamaan kesempatan pendidikan untuk semua orang dalam setiap tahap hidupnya hendaknya diberikan, sehingga mengarah pada proses demokratisasi dalam pendidikan, di mana setiap orang dapat mewujudkan hak asasinya, yaitu mengembangkan seluruh potensinya secara optimal. 

B. Pancasila dan Aplikasinya dalam Pendidikan

a. Tujuan Pendidikan. 

Tujuan Pendidikan yang dirumuskan dalam Undang-Undang No. 20/ 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan penjabaran dari landasan ideal dan konstitusional, yaitu Pancasila dan UUD 1945. Nilai-nilai dari Pancasila sebagai hasil pemikiran kritis, komprehensif dan kontemplatif, serta pengalaman sejarah yang penting, mempunyai nilai yang tidak hanya bersifat universal dari masing-masing silanya, tetapi juga mempunyai makna integral yang lebih dalam bagi bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dari Pancasila, secara integral memberi makna, arah dan tujuan pendidikan bangsa Indonesia yang isinya mencakup; ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan sosial. Secara keseluruhan, tujuan pendidikan ingin mencapai taraf kualitas manusia seutuhnya. Maksud manusia seutuhnya, memiliki cakupan kualitas material dan spiritual, jasmani, mental, sosial dan rohani, yang dikembangkan secara selaras, serasi dan seimbang. Tujuan pendidikan yang dijabarkan dari Pancasila dan UUD 1945, dirumuskan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20/2003, pada Bab II pasal 2, yang berbunyi sebagai berikut : 

Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. 

Tujuan pendidikan tersebut secara essensial dimanifestasikan dalam segala bentuk tujuan pendidikan, baik tujuan pendidikan institusional (kelembagaan), tujuan pendidikan kurikuler (kurikulum untuk jenjang dan jenis pendidikan) dan tujuan pendidikan pembelajaran (instruksional di sekolah/di kelas). Tujuan pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. 

Tujuan Pendidikan institusional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan keterampilan peserta didik, sesuai dengan jenis pendidikan yang dialaminya. Jenis pendidikan ada tiga jalur, yaitu jalur pendidikan informal, jalur nonformal dan jalur pendidikan sekolah. Jalur pendidikan sekolah mempunyai jenis-jenis pendidikan: umum, kejuruan, luar biasa, kedinasan., keagamaan, akademik, dan pendidikan professional. Jalur Pendidikan nonformal, mempunyai jenis-jenis pendidikan; Kursus, pendidikan masyarakat, pendidikan politik, pendidikan keorganisasian, dan lain-lain. 
Tujuan pendidikan kurikuler mempunyai fungsi mengembangkan kemampuan akademik dan keterampilan professional/vokasional dari jenjang dan jenis pendidikan yang ditempuhnya. Rumusan lain dari tujuan pendidikan kurikuler adalah tujuan yang ingin dicapai oleh peserta didik melalui penguasaan baik secara akademik maupun profesional dari satuan kurikulum yang dibebankan. 
Tujuan instruksional (tujuan pembelajaran) adalah tujuan yang akan dicapai setelah kegiatan belajar mengajar selesai. Tujuan ini erat kaitannya dengan proses perubahan tingkah laku, khususnya perubahan kognitif yang secara langsung atau tidak langsung berkenaan dengan tujuan pembelajaran yang direncanakan (instructional effect) maupun perubahan tingkah laku peserta didik sebagai akibat tidak langsung dari pembelajaran yang direncanakan (nurturance effect). 
Dengan demikian, hakikat pendidikan menurut konsep filsafat pendidikan Pancasila adalah proses pengembangan potensi kemanusiaan untuk meningkatkan derajat martabat manusia ke arah yang lebih tinggi. Adapun potensi-potensi kemanusiaan mencakup potensi biologis, fisis, psikologis, sosiologis, antropologis, dan teologis. Potensi-potensi tersebut dikembangkan melalui pendidikan, sehingga potensi-potensi tersebut berkembang ke arah kehidupan manusia yang bermartabat. 

b. Peranan Pendidik dan Peserta Didik. 
1) Peranan Pendidik. 
Peranan pendidik berkaitan erat dengan bentuk/pola tingkah laku guru (pendidik) yang diharapkan dapat dilakukan oleh guru/pendidik. 

Ada tiga pola tingkah laku guru yang diharapkan yaitu:
  • Ing ngarso sung tulada 
  • Ing madya mangun karsa 
  • Tut wuri handayani. 
Ing ngarso sung tulada mempunyai makna tidak sekedar bahwa guru harus memberi contoh apabila ada di depan, tetapi lebih dalam dari pengertian tersebut, adalah sebagai pemimpin, yaitu mampu menjadi suri tauladan, patut digugu dan ditiru, memiliki kemampuan dan kepribadian yang utuh dalam rangka mencapai tujuan pendidikan. Seorang pendidik/guru mampu mengambil keputusan yang adil dan dirasakan keadilannya oleh semua pihak, mampu memberi kepercayaan yang melahirkan kewibawaan pendidik, mampu memahami perbedaan individual anak, sehingga dapat melahirkan kasih sayang dan hubungan interpersonal yang kukuh antara pendidik dan anak didik. Ing madya mangun karsa, mempunyai arti bila guru ada di antara atau bersama-sama siswa ia hendaknya berpartisipasi aktif secara konstruktif. Mangun karsa tidak hanya berarti membangun kehendak, tetapi guru lebih berperan sebagai mitra kerja dalam mencapai tujuan. Guru mampu menempatkan diri sebagai anggota grup belajar, dan ia mungkin dapat lebih banyak memberikan kesempatan kepada siswa untuk mencipta dan mengembangkan sendiri hasil studinya. 
Tut wuri handayani, mempunyai arti dari belakang guru berperan sebagai tenaga pendorong yang memberi kekuatan kepada siswa dalam mecapai tujuan. Guru bukan hanya sebagai motivator, tetapi juga sebagai fasilitator, supervisor, dan moderator. Sebagai motivator, guru/pendidik memberikan dorongan yang memungkinkan anak tambah semangat dan senang dalam belajar. Sebagai fasilitator, guru/pendidik berperan sebagai orang yang menyediakan kemudahan atau memfasilitasi terjadinya aktivitas belajar, dan menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif terhadap anak dalam kegiatan belajar. Sebagai moderator, guru/pendidik berperan sebagai pengatur lalu lintas yang memudahkan anak belajar, anak tahu arah kemana tujuan yang akan dicapai. 

2) Peranan peserta didik 
Mengacu pada prinsip-prinsip di atas, menunjukkan bahwa pendidikan nasional lebih berorientasi pada pengembangan potensi anak yang berbasis pada nilai-nilai hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa. Demikian pula, pendidikan nasional diselenggarakan dalam rangka proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Dengan demikian, peranan peserta didik baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat dalam kegiatan pendidikan, adalah sebagai seorang pelajar yang secara bebas dapat mengembangkan potensinya dan mengaktualisasikan dirinya dalam kehidupan masyarakat, melalui aktivitasaktivitas program pendidikan di sekolahnya. 
Peranan-peranan anak sebagai peserta didik di sekolah akan mendukung terhadap pencapaian tujuan pendidikan secara efektif, apabila peranan tersebut diperkenalkan dan diberikan kesempatan kepada anak untuk melakukan sendiri sebagai proses pendidikan kemandirian, menciptakan kreativitas, belajar hidup berdemokrasi, dan proses belajar bertanggung jawab. Masih banyak pendidikan sekolah (khususnya dari pendidikan dasar sampai menengah) yang belum memberikan peluang yang lebih luas kepada anak untuk melakukan perananperanannya sebagai seorang yang akan dewasa, dan sebagai calon anggota masyarakat atau warga negara yang bertanggung jawab. Hal ini hanya mungkin dilakukan, apabila para pendidik atau guru memahami hakikat upaya pendidikan yang mereka lakukan dan memahami hakikat manusia yang dihadapinya. 
Permasalahan tersebut mengimplikasikan perlunya pendidikan prajabatan guru yang berorientasi pada pendidikan yang berbasis kemanusiaan, kebudayaan, dan agama dengan semangat keintelektualan dan profesionalisme kependidikan. 
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa landasan filsafat pendidikan Pancasila merupakan azas pendidikan nasional yang menjadi basis pendidikan tenaga kependidikan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap aspek ontologi, epistemologi, antropologi, dan aksiologi Pancasila bagi mahasiswa kependidikan merupakan kewajiban yang mempunyai dampak langsung atau tidak langsung terhadap wawasan teoritik dan praktek pendidikan di sekolah atau di luar sekolah kelak. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar