Sabtu, 20 Desember 2014

PERTANYAAN



Pertanyaan
1 1.   Jelaskan hubungan nilai dengan etika ?
2 2.      Apa yang di maksud dengan Kebebasan Manusia ?
3 3.     Berfilsafat dapat melahirkan prinsip hidup yang baik dan benar bagi seseorang, jelaskan apa    maksudnya? Kenapa? Berikan contohnya.
4 4.      Apakah ada perbedaan berfikir biasa, dan berfikir filsafat, jelaskan?
5 5.      Filsafat dapat memberikan pencerahan dalam berfikir, benarkah pernyataan tersebut, jelaskan ?

Kajian Filsafat Pancasila



KAJIAN FILSAFAT PANCASILA

A.       PENGERTIAN FILSAFAT
Secara harfiah filsafat dapat diartikan sebagai hasrat atau keingin tahuan yang sungguh-sungguh akan suatu kebenaran yang sesungguhnya. Keterkaitanya dengan ilmu maka filsafat didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan yang menyelidiki hakekat sagala sesuatu untuk memperoleh kebenaran.

B.       CAKUPAN KAJIAN FILSAFAT
Kaelan dan Achmad Zubaidi (2007) mencakup filsafat sebagai proses dan produk.

a.       Filsafat sebagai proses diartikan sebagai suatu aktivitas berfilsafat yang dalam proses pemecahan suatu permasalahannya dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan permasalahannya.

b.      Filsafat sebagai produk mencakup pengertian sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep dari filsuf pada zaman dahulu, teori system atau pandangan tertentu, merupakan hasil dari proses berfilsafat.

Dalam mempelajari ilmu filsafat dapat dilakukan melalui pengkajian ontology, epistimologi, dan axiology.
a.       Kajian ontology; pembahasan ontologis dari suatu ilmu akan mengkaji objek yang menjadi telaah ilmu itu sendiri. Yang menjadi kajian ontologis sesungguhnya bagaimana objek dari ilmu itu ditata, diorganisasi, dan di krmbangkan dan dipecahkan dengan pendalaman yang konkret, factual, transedental, maupun metafisi.

b.      Kajian epistimologi; pembahasan ini menitik beratkan pada metode pengambangan ilmu secara benar.

c.       Kajian axiologi; pembahasannya menitik beratkan pada pengembangan ilmu dan teknologi dalam kaitannya dengan kaedah norma dan nilai yang ada pada manusia.

Terhadan kajian ini muncul dua aliran:
pertama mengatakan pengembangan itu bebas nilai
kedua mengatakan pengembangannya tidak bebas nilai

C.       FUNGSI FILSAFAT

a.       Mengajak manusia bersikap arif, berwawasan luas terhadap problema yang dihadapi.

b.      Dapat membentuk pengalaman kehidupan seseorang secara lebih kreatif atas dasar pandangan hidup atau ide-ide yang muncul karena keinginannya.

c.       Dapat membentuk sikap kritis seseorang dalam menghadapi permasalahan secara lebih arif, rasional, dan tidak terjebak pada fanatisme yang berlebihan.
d.      Bagi mahasiswa atau ilmuwan dibutuhkan kemampuan menganalisis, yaituanalisis kritisyang komprehensif dan sintesis atas berbagai masalah yang ddituangkan dalam sebuah riset atau kajian ilmiah lainnya. Nilai ilmu pengetahuan timbul dari fungsinya, sedangkan filsafat timbul dari nilainya.

D.       PENETAPAN PANCASILA DALAM PEMBUKUAN UUD 1945
Dalam sidang tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 dibahas tentang dasar Negara. Tokohnya Moh. Yamin, Dr. Supomo, dan Ir. Soekarno. Untuk membahas dasar Negara BPUPKI membentuk panitia 9 yang di ketuai Ir. Soekarno, dan melaksanakan sidang tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan Piagam Jakarta.
Dalam sidang BPUPKI tanggal 14 Juni disepakati untuk menjadi pembukuan dari RUU dasar yang dipersiapkan untuk Indonesia merdeka.
Tanggal 16 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada sekutu.
Tanggal 17 Agustus 1945 Proklamasi Kemerdekaan.
Tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang dan menghasilkan keputusan.

a.       Mengesahkan UUD yang kemudian dikenal dengan UUD 1945

b.      Memilih presiden dan wakil presiden. Soekarno dan Hatta sebagai wakil.

c.       Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh komite nasional.
Pada masa orde lama 1 Juni ditetapkan sebagai lahirnya pancasila, diambil dari momentum pidato Soekarno. Sedangkan hari kesaktian pancasila tanggal 1 Oktober sebagai  peringatan lahir pancasila.

E.       PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT

a.       Dilihat dari pendekatan ontologis, ontology dari pancasila adalah manusia, yaitu orang Indonesia.

b.      Dasar epistimologi pancasila, sebagai system pengetahuan nilai yang terkandung dalam pancasila (Notonegoro) yaitu:
i.      Umum universal
ii.     Umum dan kolektif
iii.    Bersifat khusus dan konkret

c.      Dasar axiology pancasila, pancasila bukan ilmu pengetahuan yang bebas nilai.
Filsafat pancasila sebagai filsafah bangsa mencakup kasual-kasual, yaitu:
i.       Kasual materialis, pancasila digali dari nilai ketuhanan, social budaya yang ada pada diri masyarakat Indonesia.
ii.      Kasual formalis, pancasila ditetapkan dalam pembukaan UUD 1945.
iii.     Kasual efisiensi, pancasila merupakan rumusan 5 sila dengan kata-kata yang mudah dimengerti dan dalam implementasinyamemberikan arahan cita-cita bangsa Indonesia.
iv.      Kasual finalis, tujuan akhir dari perjalanan bangsa Indonesia didasarkan pada pancasila, yaitu mewujudkan manusia adil dan makmur.




F.       PANCASILA SEBAGAI DASAR FILSAFAH
Esensi pancasila bagi  bangsa Indonesia merupakan penegasan akan pandangan bangsa Indonesia terhada Tuhan, manusia, Negara dan warga Negara, pemerintah Negara, dan keadilan bagi warga Negara.

Orasi



Orasi
Fasilitas Tak Terawat, Mahasiswa Mengeluh
Kuliah merupakan salah satu kegiatan wajib yang dilakukan mahasiswa di kampusnya masing-masing. Dalam keseharian menuntut ilmu di kampus tidak melulu dilakukan di dalam kelas. Banyak dosen yang memanfaatkan area luar kelas untuk digunakan sebagai tempat mengajar, seperti ga jelas , perpustakaan, bahkan hall. Adanya sarana kampus yang memadai, tentu akan menunjang keaktifan dan kenyamanan mahasiswa dan dosen dalam melakukan kegiatannya.
Tiap kampus berkewajiban memberikan pendidikan pada mahasiswanya. Pendidikan pun tidak hanya melulu soal akademis. Kritik merupakan bagian dari pendidikan itu sendiri yang wajib ditularkan pihak kampus demi perbaikan-perbaikan di masa depan. Untuk itu diperlukan pemimpin kampus, dalam hal ini Rektor dan pejabat rektorat yang benar-benar mampu mengimplementasikan pendidikan,khususnya kritik dan bukan sekadar wacana.
Kita perlu memahami bahwa perjalanan bangsa ini tidak dapat dilepaskan dari peran-peran strategis yang dimainkan oleh para pemuda dan mahasiswa melawan segala bentuk ketidakadilan yang nampak di depan mata. “Perubahan-peruba­han besar selalu diawali oleh kibaran bendera universitas”. Demikian kata Hariman Siregar dalam sebuah pidatonya. Hal ini menggambarkan betapa penting peran mahasiswa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menjadi mahasiswa tidak hanya selalu terpaku kepada buku teks di ruang-ruang belajar di kampus. Menjadi mahasiswa juga merupakan sebagai suatu proses pembelajaran untuk paham dan matang dalam berdemokrasi. Sehing­ga mahasiswa dianggap sebagai kaum muda yang netral dan tidak mau terjebak kepada berbagai bentuk kepentingan yang tidak merakyat. Mahasiswa dengan idealismenya berusaha memposisikan diri sebagai golongan oposisi.
Di ranah inilah peran-peran penting dan strategis mahasiswa dimainkan. Dalam kehidupan ber­bang­sa dan bernegara, mahasiswa dipan­dang memiliki setidaknya tiga fungsi:
Pertama, mahasiswa adalah kaum intelektual dan terpelajar. Di tengah arus modernisasi, mahasiswa diha­dapkan kepada tantangan yang sede­mikian hebat. Mahasiswa dituntut tidak saja berkutat untuk keluar dari problematikanya secara internal kampus. Peran penting mahasiswa di tengah-tengah masyarakat tidak boleh diabaikan, karena sejauh ini masyarakat tetap menganggap maha­siswa sebagai kaum intelektual yang diharapkan akan menjadi pelanjut estafet perjalanan bangsa dan negara ini kea rah yang lebih baik. Tantangan yang sedemikian besar di masa depan tentu harus mulai dipahami oleh mahasiswa sejak dini. Kampus adalah fondasi awal pembentukan idealisme dan pembelajaran demokra­si maha­siswa di tingkat yang paling dekat.
Kedua, agent of change (agen perubahan). Pasang surut gerakan perubahan yang diperankan oleh mahasiswa turut mewarnai perja­lanan suatu bangsa, termasuk Indo­nesia. Kita melihat bagaimana kiprah gerakan mahasiswa angkatan 66 ketika kaum muda dan mahasiswa mengangkat isu komunisme sebagai bahaya laten yang harus dilawan oleh bangsa dan negara. Gerakan mahasis­wa angkatan 74 yang mengkritisi agar negara memperantas korupsi dan diskriminasi terhadap kaum minori­tas, termasuk masyarakat miskin. Lima tahun kemudian pemerintah memberlakukan Normalisasi Kehi­dupan Kampus/Badan Koordinasi Mahasiswa (NKK/BKK). Konsep ini secara nyata berupaya membungkam hak-hak politik mahasiswa dalam menyuarakan aspirasinya, termasuk melalui demonstrasi dan mencoba mengarahkan mahasiswa hanya kepada aspek akademis. Pemerintah kala itu khawatir keterlibatan mahasiswa lebih jauh dalam aspek politik dan kebijakan publik akan membahayakan stabilitas politik dan keamanan dalam negeri.
Ketiga; Agent of control atau social control.(Agen kontrol atau kontrol sosial). Peran-peran kontrol ini dimaksudkan bahwa mahasiswa dengan intelektualitas yang diemban­nya berkewajiban untuk mengontrol kebijakan yang diimplementasikan oleh pemerintah. Karena tiga fungsi itulah mahasiswa disebut sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia.
            Pelarangan mahasiswa untuk melakukan unjuk rasa atau demonstrasi hanya akan mengem­balikan kita ke era dimana terjadi kungkungan terhadap hak warga negara dalam mengemukakan penda­pat dan pikiran secara lisan dan tulisan. Menjadi tidak logis karena UUD 1945 dan UU saja mengatur dan menjamin hak untuk menge­luarkan pendapat secara lisan atau tulisan, termasuk dengan unjuk rasa atau demonstrasi.  Saya menilai kurang bijak kiranya jika poin ke-12 peraturan Rektor Unand sebagai­mana yang diberitakan tersebut jika benar-benar diterapkan. Kita tidak dapat membayangkan bagai­mana “sepi” nya kampus dari dinamika dan ruang-ruang untuk berdemokrasi. Betapa “sunyi” nya kampus karena sikap kritis yang “dibisukan” oleh kebijakan tersebut.
Langkah elegan yang perlu diambil oleh pemangku kebijakan di kampus apabila kekhawatiran bahwa unjuk rasa atau demonstrasi akan mengganggu aktivitas kampus saya kira bukan dengan “mem­bunuh” ruang-ruang berdemokrasi di lingkungan kampus, melainkan bagaimana mengelola agar kampus bisa menjadi tempat pembelajaran demokrasi yang efektif bagi mahasis­wa, salah satunya dengan memana­jemen agar unjuk rasa atau demons­trasi yang dilakukan berjalan lebih tertib, aman, damai, terarah, bertang­gung jawab, dan sesuai etika demokrasi.
Namun sayang, berdasarkan pantauan kami, di beberapa lokasi tersebut masih terdapat beberapa fasilitas yang tidak berfungsi dengan baik di Gedung Kuliah Bersama (GKB) 1 seperti LCD proyektor di beberapa ruang kelas, CCTV, lampu di beberapa titik, LCD TV di lantai 3,5 GKB 1, hingga colokan listrik yang biasa digunakan mahasiswa untuk charging laptop atau handphone mereka juga rusak. Terkadang kita bisa menjangkau hotspot di satu tempat, namun tidak lama jaringan hostpot itu hilang begitu saja alias tidak stabil. Belum lagi fasilitas kamar mandi yang banyak lumut, bak air kotor dan kunci pintunya rusak.
Saat diwawancarai mengenai hal ini, beberapa mahasiswa mengaku mengeluh dengan banyaknya fasilitas yang rusak dan tidak kunjung diperbaiki. Juga adanya beberapa tempat di kampus seperti aula dan dome yang penggunaannya dipatok harga ketika mahasiswa ingin menggunakannya. Salah satu mahasiswi jurusan Akuntansi, diai mengatakan bahwa tidak apa-apa ketika mahasiswa membayar untuk menggunakan fasilitas kampus. “Bolehlah bayar karena bangunan juga butuh perawatan, tapi jangan terlalu mahal, karena kita juga udah bayar SPP tiap semester. SPP kan untuk biaya pendidikan, sedangkan fasilitas tersebut ada untuk menunjang pendidikan kita juga, dan kalaupun kita mau pakai juga gak tiap hari,” ujarnya.


Pertanyaan



Pertanyaan
1.apakah hakikat  masyarakat itu dan bagaimana kedudukan individu dalam masyarakat?
2.apakah pendidikan (curriculum) yang di utamakan harus relevan dengan pembinaan kepribadian sehingga cocok dalam menduduki suatu jabatan dalam masyarakat?